Permintaan Pembuatan Akte Kelahiran Melonjak

KUNINGANMEDIA | Jum'at, 30 Desember 2011 18:15
Bagikan ke Facebook

ANCARAN: Selama batas akhir Dispensasi Akta Kelahiran, atau lima hari yang terhitung sejak Senin 26 Desember hingga Jumat 30 Desember, pembuat akta kelahiran mencapai sekitar lima ribu orang. Apalagi di hari terakhir, lebih dari seribu orang memburu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dibuatkan akta kelahiran.

Kasi Catatan Sipil pada Disdukcapil, Juarno, kepada kuninganmedia.com, menjelaskan, program dispensasi akta kelahiran tersebut serentak secara nasional, dan batas akhir yaitu pada 30 Desember, dan Disdukcapil Kuningan melayaninya hingga pukul 17.00 wib. Dispensasi tersebut ditujukan khusus bagi warga yang belum memiliki akta lahir yang diatas satu tahun.

“Karena per 1 Januari 2012, bagi warga yang belum memiliki akta lahir, yang usianya diatas satu tahun lebih, tetapi belum memiliki akta, maka harus diprosesnya melalui keputusan Pengadilan Negeri.   Sedangkan yang lahir 0 sampai 60 hari, dan 61 hari hingga satu tahun, tetap bisa dilayani langsung oleh pihak Disdukcapil,” jelas Juarno. (Khazanah/kuninganmedia.com)

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: