SILIWANGI : Empat orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Kuningan, batal diangkat menjadi PNS. Hal itu disebabkan oleh beberapa hal yakni dua orang diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran disiplin.
Selain itu satu orang meninggal dunia dan satu orang lagi tidak mengikuti pra jabatan.karena sakit.
Demikian dipaparkan Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Pengembangan Karier Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kuningan, Drs. Ade Priatna, pada acara Pengambilan Sumpah dan Penyerahan SK kepada 458 orang CPNS formasi tahun 2009, di Gedung Sanggariang, Kamis (29/12/2011),
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Kuningan H Momon Rochmana MM, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kuningan Drs. Nurahim, M.Si, Assisten Administrasi Uus Rusnandar, SH, M.Si.
Ade Priatna menyebutkan, CPNS yang diangkat menjadi PNS yaitu tenaga guru sebanyak 30 orang, tenaga medis sebanyak 20 orang dan tenaga teknis/administrasi sebanyak 408 orang. (jun/kuninganmedia.com)*