Undang-Undang Penyiaran Tidak Optimal

KUNINGANMEDIA | Selasa, 13 Desember 2011 18:02
Bagikan ke Facebook

SILIWANGI : Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat bersama Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, pada Selasa (13/12), melakukan sosiallisasi Undang-Undang tentang penyiaran, di Aula SMPN 1 Kuningan. Sosialisasi tersebut diikuti oleh puluhan penyiar dan reporter dari beberapa radio di Kuningan.

Salah seorang Komisioner, Dian Wardiana Suhro, menjelaskan, saat ini Undang Undang penyiaran tidak optimal. Hal tersebut dikarenakan beberapa faktor, diantaranya, pemerintah seolah tidak rela kewenangannya dicabut oleh Undang Undang. Perlawanan dari konglomerasi penyiaran sudah berarat dan berakar.

Selain itu, LP swasta lebih suka mempertahankan status kuo karena lebih menguntungkan. Juga, kesadaran masyarakat yang rendah dalam mengawal undang undang penyiaran.

Dian juga memaparkan tentang etika penyiaran, dan itu telah diawasi oleh P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) dan SPS (Standar Program Siaran). (khazanah/kuninganmedia.com)

Komentar (1)

dede mulkan
Apa kabarnya TV-KU..., saya dengar di Kota kita, Kuningan, sudah ada televisi lokal...sampai sejauh mana perkembangannya hingga saat ini.... Boleh, jika saya pas ada di Kuningan, barangkali teman-teman di TV-KU, ada waktu kita ngobrol-ngobrol ringan seputar pertelevisian, yah...sambil sharing pengetahuan....kan tidak ada salahnya...Salam untuk TV-KU...maju terus...

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: