SILIWANGI : Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat bersama Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, pada Selasa (13/12), melakukan sosiallisasi Undang-Undang tentang penyiaran, di Aula SMPN 1 Kuningan. Sosialisasi tersebut diikuti oleh puluhan penyiar dan reporter dari beberapa radio di Kuningan.
Salah seorang Komisioner, Dian Wardiana Suhro, menjelaskan, saat ini Undang Undang penyiaran tidak optimal. Hal tersebut dikarenakan beberapa faktor, diantaranya, pemerintah seolah tidak rela kewenangannya dicabut oleh Undang Undang. Perlawanan dari konglomerasi penyiaran sudah berarat dan berakar.
Selain itu, LP swasta lebih suka mempertahankan status kuo karena lebih menguntungkan. Juga, kesadaran masyarakat yang rendah dalam mengawal undang undang penyiaran.
Dian juga memaparkan tentang etika penyiaran, dan itu telah diawasi oleh P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) dan SPS (Standar Program Siaran). (khazanah/kuninganmedia.com)