Dana Hibah Diragukan

KUNINGANMEDIA | Selasa, 15 November 2011 16:04
Bagikan ke Facebook

KUNINGAN : LSM KAMPAK Kuningan, meragukan terhadap pelaksanaan Permendagri Nomor 32 tahun 2011, tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial. Pasalnya, dengan paraturan sebelumnya pun, bantuan hibah dan sosial, khususnya untuk Kuningan tidak transparan.
Ketua LSM KAMPAK, Pri Maladi, kepada kuninganmedia.com, mengatakan, itu yang menjadi permasalahan, antara konsep lama dan baru. Yang dulu saja, dengan peraturan yang sebelum dirubah banyak pelanggaran, itu dikarenakan SDM-nya sendiri yang tidak mampu dalam memilih masyarakat yang perlu bantuan.
Dengan peraturan baru tersebut, bantuan hibah dan sosial harus dipayungi dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dalam hal ini, yang menyalurkan hibah dan bantuan sosial adalah instansi pemerintah sesuai bidangnya. Ia berharap pusat benar-benar bisa mengawasi sesuai aturan yang ada.

"Jangan sampai bantuan tersebut sarat dengan potongan administrasi dan potangan-potongan lainnya, sehingga yang sampai ke masyarakat hanya beberapa persen saja," tandasnya. (khazanah/kuniganmedia.com)

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: