Perlindungan Hukum Terhadap Pasangan Pengantin

KUNINGANMEDIA | Selasa, 01 November 2011 19:38
Bagikan ke Facebook

CIAWIGEBANG : Sebanyak 17 pasangan pengantin dan 81 pasangan isbat nikah menerima Akta Nikah, pada acara nikah masal di Masjid At Taqwa Desa/Kecamatan Ciawigebang, Selasa (1/11/2011).

Isbat nikah merupakan permohonan untuk pengesahan nikah dimana pernikahan dulu tidak tercatat di KUA. Jika sudah memenuhi persyaratan keluar putusan atau penetapan. Setelah itu akan diberikan akta nikah dari Kantor Urusan Agama setempat.

Menurut Ketua K3S Kuningan Hj. Utje Ch. Suganda, kegiatan nikah massal dan isbat nikah memiliki arti penting yakni untuk meningkatkan derajat dan martabat keluarga yang tidak mampu, melalui ikatan perkawinan yang sah secara hukum.

“Saya berharap masa depan orang tua dan anak-anaknya bisa sejajar dengan keluarga yang lain dan terdaftar sebagai keluarga yang tercatat di Kantor Urusan Agama,” kata Utje.

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: