Membeli Solar Harus Punya Surat Izin

KUNINGANMEDIA | Selasa, 09 Agustus 2011 17:12
Bagikan ke Facebook

KOTA : Keputusan pembatasan premium oleh Disperindag Kuningan, ternyata dirasakan pula oleh pelaku industri. Pasalnya mereka juga ikut kena dampak dan ditolak SPBU saat membeli Premium maupun solar.

Sementara produksi harus terus berjalan, dan akibatnya selama beberapa hari, sejumlah pelaku industri kecil tidak bisa beroperasi.

Seperti yang dituturkan Ujang, salah seorang pelaku industri pabrik heuleur, saat mendatangi Disperindag pada Selasa (9/8). Ia mengaku pabriknya tidak bisa beroperasi karena saat membeli solar ke SPBU ditolaknya, sedangkan kebutuhan solar yang dibutuhkan industrinya lebih dari 30 liter perhari.

“Saya sekarang jadi harus mengurus surat ijin membeli Premium ke SPBU dari Disperindag. Sedangkan sebelumnya, untuk industri tidak ada ijin. Berapapun belinya, dilayani, karena itu untuk produksi, biasanya SPBU melayani. Tapi sekarang malah susah, harus pake ijin segala, ribet,” tutur Ujang sambil menggerutu. (Khazanah/kuninganmedia.com)*

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: