Disperindag Akan Terapkan Perda Baru Toko Modern

KUNINGANMEDIA | Kamis, 14 Juli 2011 17:47
Bagikan ke Facebook

ARUJI KARTAWINATA : Sebanyak  34 dari 67 toko modern di Kabupaten Kuningan, lokasinya sangat berdekatan dengan  pasar tradisional. Jika terus dibiarkan, dikhawatirkan akan mematikan keberadan pasar tradisional yang sebagian besar dihuni oleh para pedagang kecil.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kuningan, Nana Sudiana, didampingi Kasi Perdagangan, Erwin Irawan, keberadaan pasar modern kebanyakan adalah minimarket, yang ada di dekat pasar tradisional tersebut karena dalam peraturan pemerintah maupaun Perda yang dulu, tidak tegas dalam menyikapinya.

Baik dari sisi izin maupun dari aspek sanksi, sehingga pelaksanaannya ngawur. Namun setelah ada revisi Perda baru, yang baru disahkan oleh DPRD beberapa minggu lalu, lebih komprehensif, terutama dalam masalah sanksi.

Dalam Perda baru tersebut, bagi toko modern yang melanggar dikenakan sanksi kurungan 3 bulan atau denda hingga Rp 50 juta. “Mudah-mudahan dalam pelaksanaannya nanti akan lebih optimal. Tetapi karena baru disahkan, jadi Perdanya belum diberi nomor. Tahap awal Kita akan melakukan sosialisasi dulu,” jelas Nana.

Dalam aturan toko modern dan pasar tradisional, ketentuannya, jarak dari pasar ke toko modern minimal 1.000 m, dari satu toko modern ke toko modern lainnya minimal 100 m, buka mulai pukul 10.00 wib hingga pukul 22.00 wib, dan mengakomodir produk lokal (UKM).

Namun, yang melanggar akibat dari Perda lama, hampir 50 persen dari total toko modern yang ada.

“Tahap awal dari pelaksanaan Perda baru, kami akan memberikan surat pemberitahuan kepada toko modern yang lama, yaitu dengan memberi batas hingga dua tahun untuk merubah menajemen dari toko modern ke toko biasa, atau pindah lokasi,” ujarnya. (Khazanah/kuninganmedia.com)

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: