.
PENDOPO : Ada peraturan baru di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuningan. Mulai Rabu (11/5/2011) setiap tamu yang masuk ke lingkungan Setda, selain diwajibkan melapor kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) juga diwajibkan menyerahkan salah satu kartu identitas diri berupa KTP, kartu pelajar, kartu mahasiswa, SIM.atau identitas lainnya yang masih berlaku.
Selain itu juga memberlakukan satu pintu masuk dan satu pintu keluar. Untuk pintu masuk melalui pintu gerbang Kantor Bupati Kuningan di jalan Siiliwangi. Sedangkan pintu keluar
melalui Gedung PKK Jalan Pramuka.
.
Peraturan itu disambut beragam oleh para tamu. Ada yang menyambut baik
sebagai antisipasi awal terhadap tindakan yang tidak diinginkan. Ada
juga yang menyambut miris, karena penahanan KTP dipandang sebagai
langkah yang kurang tepat dan menyulitkan.
Kasi Ops, Indra Nugraha, mewakili Kepala Satpol PP, Deni Hamdani, kepada kuninganmedia.com, mengatakan, sebenarnya peraturan tersebut bukan hal baru diterapkan di lingkungan Setda Kuningan.
“Pada tahun 2000 peraturan seperti ini pernah diberlakukan namun sempat terhenti, baru sekarang diterapkan kembali demi keamanan dan kenyamanan. Itu pun berdasarkan surat perintah bupati,” tutur Indra.
Kedepannya lanjut dia, seriap tamu yang masuk ke lingkungan Setda Kuningan akan dilengkapi dengan ID Card tamu, dan kartu identitas dikembalikan jika tamu akan meninggalkan lingkungan setda. (KM-03)*