Satpol-PP Kuningan Perketat Pengamanan di Lingkungan Setda

KUNINGANMEDIA | Rabu, 11 Mei 2011 20:24
Bagikan ke Facebook

.

PENDOPO : Ada peraturan baru di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuningan. Mulai Rabu (11/5/2011) setiap tamu yang masuk ke lingkungan Setda, selain diwajibkan melapor kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) juga diwajibkan menyerahkan salah satu kartu identitas diri berupa KTP, kartu pelajar, kartu mahasiswa, SIM.atau identitas lainnya yang masih berlaku.

Selain itu juga memberlakukan satu pintu masuk dan satu pintu keluar. Untuk pintu masuk melalui pintu gerbang Kantor Bupati Kuningan di jalan Siiliwangi. Sedangkan pintu keluar

melalui Gedung PKK Jalan Pramuka.

.

Peraturan itu disambut beragam oleh para tamu. Ada yang menyambut baik

sebagai antisipasi awal terhadap tindakan yang tidak diinginkan. Ada

juga yang menyambut miris, karena penahanan KTP dipandang sebagai

langkah yang kurang tepat dan menyulitkan.

Kasi Ops, Indra Nugraha, mewakili Kepala Satpol PP, Deni Hamdani, kepada kuninganmedia.com, mengatakan, sebenarnya peraturan tersebut bukan hal baru diterapkan di lingkungan Setda Kuningan.

“Pada tahun 2000 peraturan seperti ini pernah diberlakukan namun sempat terhenti, baru sekarang diterapkan kembali demi keamanan dan kenyamanan. Itu pun berdasarkan surat perintah bupati,” tutur Indra.

Kedepannya lanjut dia, seriap tamu yang masuk ke lingkungan Setda Kuningan akan dilengkapi dengan ID Card tamu, dan kartu identitas dikembalikan jika tamu akan meninggalkan lingkungan setda. (KM-03)*

Komentar (2)

hidayat roesdiwa
kata saya mah apa yang dilakukan Sat Pol PP terlalu over acting lah.wong kalo masuk ke gedung sate aja ga begito kok.sekarang mah kalo mau ditertibkan itu aja para pns yang keluyuran pada jam kerja.banyak pns yang pada jam kerja di supermarket,di salon dan dimana mana lah.terus banyak juga pns yang cuman wara wiri doang ga tau apa yg dikerjainnya..
cinta
Pemerintah inginya nyaman dan sendiri pd hal seharusnya yg mesti mendapatkan hal itu rakyat kuningan, Kantor setda tidak harus dijaga ketat begitu sbb mempersulit akses rakyat terhadap pemerintahan. SATPOL pp jk tidak ada kerjaan bantuin polisi aja nangkepin yg maling duit rakyat. itu bupati ngelanggar perda investasi ktk bikin perda perubahan 2010 knp ga di gusur, bupati bikin Sk apbd thn 2004 dlm SK dasar pemberian uang bantuan fraksi PP 110 thn 2004 tetapi penipian publik sbb dlm Peraturan tersebut tdk diatur bantuan fraksi. artinya maling duit rakyat,yg hrs dijaga itu pemborong masuk kantor bupati atau rumah bupati

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: