Hidup Nyaman Tanpa Kekerasan Rumah Tangga

KUNINGANMEDIA | Rabu, 09 Maret 2011 17:42
Bagikan ke Facebook

KUNINGAN : Kasus kekerasan terhadap perempuan saat ini semakin mengkhawatirkan. Sejak beberapa tahun tahun terakhir sekitar 20 persen kasus yang masuk ke Pengadian Negeri (PN) Kuningan adalah pelecehan seksual terhadap perempuan.

Demikian yang diutarakan salah seorang Hakim dari PN Kuningan, Windy Ratnasari, di sela-sela acara seminar sehari bertajuk Hidup Nyaman Tanpa KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Rabu (9/3/2011), di Kampus UNIKU.

“20 persen kasus pelecehan seksual ini adalah dari kalangan remaja, yang setiap tahun selalu ada peningkatan. Ini menunjukan jika perempuan masih menjadi objek kekerasan, objek ketidaknyamanan,” papar Windy.

Hal yang perlu menjadi kajian dan runutan adalah pihak orangtua. Artinya orangtua harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama dalam masalah pergaulan.

Karena saat ini, pergaulan bebas sepertinya ‘diidolakan’ banyak remaja. Namun harus menjadi masalah bagi orangtua dan masyarakat umumnya dalam mengawasi dan membentengi pergaulan bebas tersebut.
Dalam seminar itu, Windy Ratnasari juga membahas masalah UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Penghapusan KDRT harus melibatkan semua pihak. Berbicara hukum, Pengadilan Negeri Kuningan khususnya tidak tinggal diam dalam mengusut dan bertindak adil terhadap kasus pelecehan seksual dan kasus kekerasan rumah tangga. (KM-03)*

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: