26 Raperda Perlu Dipertimbangkan

KUNINGANMEDIA | Rabu, 16 Februari 2011 16:53
Bagikan ke Facebook

KUNINGAN : Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kuningan, menilai 26 Rancangan Peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan eksekutif terlalu gemuk, parsial dan pemborosan sehingga perlu dipertimbangkan.

“Dalam Raperda tentang desa misalnya, disana terlalu banyak raperda, padahal cukup dengan satu Perda saja karena masih seputar pemerintahan desa,” ujar Dede Sembada, anggota dewan dari Fraksi PDIP kepada kuninganmedia.com, Rabu (16/2/2011).

Raperda tentang desa tersebut diantaranya pembentukan penghapusan desa, peraturan desa dan raperda tentang kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ke-tiga. Dede menilai, terlalu banyak Perda justru akan membingungkan pelaksana, dan alangkah akan bijak dan efektifnya jika satu kesatuan itu cukup dalam satu Perda saja.

“Ini perlu dipertimbangkan DPRD supaya dewan juga melek peraturan. Saya merasa prihatin dengan kondisi peraturan di Kuningan ini, ternyata memang belum berpedoman pada peraturan penyusunan Perda yang sebenarnya, apalagi mengawalinya dengan naskah akademik,” katanya.

Selain Raperda desa, eksekutif juga mengusulkan beberapa raperda tentang SOTK yang sebenarnya cukup satu Perda. Didalam 26 raperda yang diusulkan pun, raperda tentang RSU, eksekutif mengusulkan dua buah.

“Memang ini masih dalam pembahasan Banleg, diharapkan dari sekian banyak Raperda, DPRD bisa merampingkannya kembali. Saya melihat dari 26 buah, mungkin bisa 20 Perda saja yang disahkan, yang penting satu payung hukum tapi bsia mewakili satu kesatuan,” paparnya. (KM-02)*

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: