Tiga Tahun Hukuman Penjara Untuk Pembunuh Ono Saptono

KUNINGANMEDIA | Jum'at, 11 Februari 2011 17:56
Bagikan ke Facebook

KUNINGAN : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan, akhirnya membacakan vonis kepada enam tersangka kasus pembunuhan Ono Saptono (15 tahun), warga Desa/Kecamatan Karamatmulya, Jumat (11/2/2011).

Ke-enam pelaku yang dikenai vonis masing-masing tiga tahun penjara dengan denda Rp 5 juta, diantaranya Agus Bejad (26 tahun), warga Desa Gandasoli, Aris (27 tahun) warga Desa Sukamukti, Nu’man alias Kumang (17 tahun) warga Desa Cikaso, Sodik (17 tahun) warga Desa Karamatmulya, Bugi warga Desa Bojong dan Angga (15 tahun) warga Desa Bojong.

Setelah Majelis Hakim memvonis, teriakan ratusan warga yang menyaksikan persidangan sejak pagi tersebut berteriak histeris terutama keluarga korban. Mereka menilai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tidak sebanding dengan nyawa yang melayang, apalagi duka keluarga yang sangat mendalam hingga kini. (KM-03)*

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: