ANCARAN : DPRD Kabupaten Kuningan, kini tengah menggodok 26 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan eksekutif beberapa waktu lalu, yang dibahas secara maraton pada semester awal 2011.
Kasubag Humas dan Protokol DPRD Kuningan, Yunus Suparman, Selasa (8/2/2011), menjelaskan, ke-26 Raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang kebun raya kuningan, penataan hasil hutan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, pembentukan organisasi tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), penyertaan modal daerah pada pihak ke-tiga, tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selanjutnya Raperda tentang pencabutan Perda No. 3/2006 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada BRSUD ’45, pola tarif pelayanan kesehatan pada BRSUD ’45, penanaman modal daerah, pembinaan penataan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern, retribusi penjualan produksi daerah.
Selain itu, eksekutif juga mengusulkan raperda tentang LPJ APBD Kuningan 2010, pencabutan peraturan daerah yang mengatur retribusi, Satpol PP, perubahan Perda Sekda, perubahan perda tentang dinas daerah, penyertaan modal daerah kepada PDAU Darma Putra, perubahan APBD 2011, APBD Kuningan 2012, pembentukan penghapusan desa, peraturan desa dan raperda tentang kerjasama antar desa dan kerjasama desa
: