Komisi B DPRD Kuningan Akan Panggil Distributor Pupuk

KUNINGANMEDIA | Senin, 07 Februari 2011 18:00
Bagikan ke Facebook

KUNINGAN : Komisi B DPRD Kabupaten Kuningan akan memanggil sejumlah distributor dan pengecer pupuk bersubsidi nakal, terutama distributor yang tidak mengindahkan teguran yang diberikan pihak Pemkab.
“Kalau itu terjadi Pemkab harus segera mengambil sikap tegas, kalau bisa cabut rekomendasi Disperindagnya karena ini berdampak langsung terhadap petani. Hanya untuk mendapat pupuk bersubsidi aja, mereka (petani) harus dipermainkan,” ujar Wakil Ketua Komisi B, Oyo Sukarya.

Menurutnya, minggu ini pihaknya akan segera memanggil distributor PT BS (Bina Sejahtera), dan distributor-distributor lainnya yang ada di Kuningan. Pemkab seharusnya berani mengambil sikap tegas dan tidak menjadi kacung distributor tersebut.

Jika setelah diperingati ternyata pihak distributor masih membandel dan tetap melanggar Permendagri, Pemkab harus segera menyetopnya dan mengganti distributor tersebut.

“Di Kuningan masih banyak distributor yang patuh aturan, kalau ada yang tetap membandel stop saja,” tandasnya.

Seperti diketahui, beberapa distributor pupuk bersubsidi di Kuningan menyalahi Permendagri No. 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Mereka yang seharusnya melakukan transaksi di kantor distribusi yaitu di Kuningan, justru mereka melakukannya di luar Kuningan, yaitu di Majalengka dan luar daerah lainnya. Hal itu telah melanggar aturan. (KM-02)

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: