Gamas Audensi DAK

KUNINGANMEDIA | Kamis, 30 Desember 2010 17:43
Bagikan ke Facebook

ANCARAN : Puluhan anggota Gerakan Anti Maksiat (Gamas), Kamis (30/12/2010), melakukan audensi dengan Komisi D DPRD terkait proses lelang DAK Pendidikan 2010 yang dinilai menyalahi aturan Permendiknas No 24/2007.

“Apa fungsi panitia lelang disini, padahal seharusnya panitia sebagai leading sektor program DAK Pendidikan 2010 itu mengoptimalkan fungsi pengawasannya, panitia harus benar-benar selektif terhadap peserta lelang. Yang dipermasalahkan disini bukan Inkopol sebagai pemenang tender, tapi proses lelangnya yang tidak sesuai aturan, tidak transparan,” papar Nanang, Sekjen Gamas dihadapan Ketua Komisi D, Iwan Sonjaya dan anggota lainnya.

Hal yang paling menonjol dan penyalahan terhadap aturan Permendiknas 24/2007, saat pelaksanaan lelang ada beberapa dokumen lelang yang meragukan. Seperti dalam aspek tekhnis dan barang ada tiga angka yang tercantum dalam dokumen lelang, seharusnya cukup satu angka.

“Disana tertulis tiga angka, 840, 870 dan 880, seharusnya cuma satu angka. Sementara dalam Permendiknas rasionya 840, dan ini hanya terjadi di Kuningan, tidak di daerah lain. Munculnya hal tersebut ada indikasi penggiringan ke arah pemenang, sehingga dibuatlah dokumen dimana yang lain tidak bisa memenuhi syarat,” tambah perwakilan perusahaan, Wisnu Kusuma. (KM-02)*

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: