Satpol PP Hadirkan Sidang Perdana Penyalahguna Tuak

KUNINGANMEDIA | Kamis, 16 Desember 2010 17:51
Bagikan ke Facebook

KUNINGAN : Pemkab Kuningan melalui Satpol PP pada Kamis (16/12), menghadirkan sidang perdana pidana pelanggaran Perda No. 29 tahun 2003 tentang penyalahgunaan dan peredaran miras terkait pengolahan dan konsumsi tuak.
Kepala Satpol PP, Drs. Indra Purwantoro kepada kuninganmedia.com, mengatakan, sidang tindak pidana ringan (tipiring) perdana penyalahgunaan tuak tersebut, setelah dikeluarkannya hasil penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan. Hasil penelitian tersebut disebutkan jika dalam tuak mengandung unsur alkohol sebesar 6.03 persen atau setara miras golongan B.

“Atas dasar itu, maka Pemkab bersama pihak penegak hukum mulai sekarang akan selalu mengawasi dan merazia pengguna, pembuat ataupun pengedar tuak karena telah jelas mengandung alokohol setara minuman keras,” ujar Indra.

Ke-empat tersangka yang dihadirkan ke sidang di Pengadilan Negeri tersebut diantaranya Soni Frengki warga Kecamatan Garawangi, Melfis Manulang warga Kelurahan Cirendang, Soni Hadi warga Desa Nanggerang Jalaksana dikenakan hukuman tiga bulan penjara atau denda sebesar 3 juta rupiah. Sedangkan satu tersangka asal Karamamtulya, Siti Nababan tidak bisa dihadirkan karena diduga kabur dari rumahnya.

Tuak yang berhasil dirazia pihak Satpol PP tersebut sebanyak 550 liter dari dua kali razia, yaitu pada tanggal 10 Desember dan 13 Desember dari berbagai titik yang ada di Kuningan. (KM-02)*

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: