Banyak Pengusaha Ritel Tak Berijin

KUNINGANMEDIA | Senin, 29 November 2010 16:23
Bagikan ke Facebook

KUNINGAN – Puluhan bahkan mungkin ratusan usaha ritel yang tersebar di Kab. Kuningan disinyalir kuat tidak menempuh prosedur perijinan yang resmi, ironisnya Pemkab setempat pun tidak berani tegas dalam menertibkannnya.

Diperoleh keterangan, sebelum pengusaha ritel mendirikan sebuah bangunan, seharusnya mereka menempuh prosedur perijinan dulu, baik IMB, ijin lingkungan (HO), maupun ijin seputar status peruntukan usaha (toko, minimarket, supermarket, departemen store, hipermarket ataupun perkulakan).

Namun kenyataannya, pengusaha tersebut maas mengurus setumpuk perijinan dan berdalih cukup hanya mengantongi IMB. Cukup berbekal IMB, bertahun-tahun pengusaha ritel tetap melenggang beroperasi tanpa ada penertiban dari pihak berwenang, padahal penentuan ijin layak tidaknya usaha tersebut jelas payung hukumnya dalam peraturan Menteri Perdagangan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan H. Bambang T Margono melalui Kabid Perdagangan RD. Markum mengakui jika pengajuan ijin dari para pengusaha ritel ke Disperindag jumlahnya masih sedikit, tidak sebanding dengan jumlah ritel yang terus menjamur.

“Ketika kami sidak, mereka banyak yang tidak memiliki dokumen penting seputar rekomendasi perijinan usaha. Seharusnya mereka sadar kalau sebelum mendirikan bangunan apalagi itu untuk usaha modern harus mengurus beberapa perijinan,” ujarnya. (KM-02)

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: