Penampungan dan Pendayagunaan Zakat Fitrah 1431 H/2010 M (Bag IV)

KUNINGANMEDIA | Rabu, 01 September 2010 20:41
Bagikan ke Facebook

Administrasi Zakat Fitrah
1. Administrasi UPZ Desa/Kelurahan
a. UPZ Desa/Kelurahan atau sub UPZ yang ditunjuknya, menerima zakat fitrah dari setiap muzakki, dicatat dalam formulir Model A, dan ditanda tangani oleh Muzzaki. Setiap penyetor Zakat Fitrah wajib terdaftar dalam formulir ini.

b. UPZ Desa/Kelurahan membuat rekapitulasi seluruh penerimaan Zakat Fitrah dan formulir model A le dalam formulir model B.

c. UPZ Desa/Kelurahan membuat rincian pendayagunaan (pembagian) Zakat Fitrah sesuai dengan alokasi formulir Model C dan E1.

Keterangan :
1. Formulir Model A dibuat 1 (satu) sebagai arsip di UPZ Desa/Kelurahan.
2. Formulir Model B, B1, C dan AZ dibuat rangkap 3 (tiga), untuk BAZ Kabupaten, BAZ Kecamatan dan arsip di UPZ Desa/Kelurahan.
3. Penyetoran kepada BAZ kecamatan dalam bentuk uang. Bila ada bagian dalam bentuk beras agar dijual dengan harga yang berlaku di tempat itu dan dibuatkan berita acara penjualan.
4. UPZ Desa/Kelurahan, agar mengirimkan formulir Model B, B1, C, AZ dan E1 ke BAZ kecamatan. (Bersambung)

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: