Bangunan Untuk Usaha Wajib Memiliki Sertifikat

KUNINGANMEDIA | Selasa, 06 Juli 2010 18:33
Bagikan ke Facebook

ANCARAN : Puluhan bangunan di Kabupaten Kuningan khususnya yang difungsikan untuk usaha dan kepentingan publik diwajibkan memiliki Sertifikat Life Fungsi (SLF) dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya.

“Di Indonesia yang sudah memiliki SLF baru di Probolinggo, dan jika tidak ada hambatan, dalam waktu dekat Kuningan akan segera memilkinya,” ujar Kabid Tata Ruang dan Tata Bangunan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Kuningan, H. Bambang Heriyanto saat berbincang dengan kuninganmedia.com, Selasa (7/6).

Menurut Bambang, suatu bangunan yang digunakan untuk pelayanan publik (instansi pemerintah atau swasta) maupun bangunan untuk usaha, saat ini akan memiliki SLF jika memenuhi beberapa syarat yang ditentukan sesuai perundang-undangan bangunan dan gedung. Diantarannya, adanya fasilitas hydran, pentilasi yang cukup memadai dan fasilitas lainnya.

“Jika bangunan tidak memiliki syarat yang ditentukan, maka SLF pun tidak bisa dikeluarkan. Artinya bangunan tersebut tidak bisa difungsikan sebelum syarat-syarat tersebut diterbitkan,” jelas Bambang.

Diterbitkannya SLF oleh Pemkab Kuningan adalah sebagai bentuk intensif pemerintah terhadap ketaatan dalam memenuhi ketentuan perijinan, dan sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan terhadap bangunan yang ada di daerah. (KM-03) *

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: