Sidang Kasus DAK Hadirkan Saksi Ahli Hukum

KUNINGANMEDIA | Kamis, 17 Juni 2010 09:34
Bagikan ke Facebook

KUNINGAN : Sidang kasus korupsi penunjang Dana Alokasi Khusus (DAK) 2007 yang menyeret Kabid Bina Program Disdikpora, YN, kali ini menghadirkan dua saksi ahli hukum, yakni Prof.DR. Ibnu Artadi dari Fakultas Hukum Unswagati dan DR. Azjar, ahli hukum tata negara.
Setelah mendengar penjelasan dari Majelis Hakim dan Pengacara terdakwa YN, dalam sidang yang digelar, Kamis (17/6), saksi ahli Ibnu Artadi memandang, jika SK yang ditandatangani oleh pengambil kebijakan yaitu Kepala Disdikpora saat itu H. Kuswandy dan Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda menyimpang, baik secara tekhnis maupun secara hukum.
“Dari sejumlah SK dan lampiran-lampiran ternyata itu sudah menyimpang. Salah satunya dari penunjukan PPTK, seharusnya yang berhak itu adalah kepala seksi bukan kepala bidang,” ujar Ibnu.
Sehingga SK yang telah dikeluarkan oleh para pengambil kebijakan itu dilihat dari kepastian hukumnya menjadi kabur, karena sejak pengambilan keputusan sudah tidak berpijak pada aturan yang ada dan diindikasi ada kesengajaan dalam mengelabui aturan-aturan penyelenggaraan DAK 2007 tersebut.
Kasus korupsi yang diduga melibatkan sejumlah kalangan dan menyeret YN, telah merugikan negara sebesar Rp 379 juta dari alokasi Rp 680juta yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Dari beberapakali sidang, mantan Kepala Disdikpora H. Kuswandy dan mantan Kepala Dinas Cipta Karya H. Rusliadi disebut-sebut terkait dalam kasus tersebut. (KM-02)

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: