HMI Desak Kasus DAK Segera Dituntaskan

KUNINGANMEDIA | Kamis, 10 Juni 2010 08:06
Bagikan ke Facebook

KUNINGAN – Sejumlah mahasiswa yang mengaku dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kuningan melakukan aksi unjukrasa terkait kasus dana penunjang Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2007, Kamis (10/60, di halaman Kejaksaan Negeri Kuningan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh kuninganmedia.com, kendati aksi unjukrasa itu berjalan lancar, namun pengawalan ketat tetap dilakukan personel Polres Kuningan. Aparat melarang pengunjukrasa berorasi di halaman Kejaksaan Negeri dan menutup gerbang Kejari, sehingga terpaksa mereka hanya menggelar aksi teatrikal dan yel-yel di luar pagar.
“Kondisi dunia pendidikan saat ini mulai ternoda dengan berbagai kasus korupsi, dan modus yang dipakai lebih canggih. Seperti kasus di Kuningan, Kami menginginkan jika kasus DAK APBD 2007 ini jangan sampai dipudarkan untuk mengelabui ranah hukum,” ujar Ketua HMI Kuningan, Dadan Furkon saat menjadi koordinator unjukrasa.
Melihat kondisi sidang yang kerap diundur dan dibatalkan, HMI mendesak pihak penegak hukum segera menyelesaikan kasus DAK tersebut, jangan sampai terkesan mengulur-ngulur waktu untuk mendapatkan win-win solution yang menguntungkan beberapa pihak yang bersalah.
“Kalau ada ada tersangka lain dengan kasus ini, Kami menginginkan segera ditindak dan menghukum para tersangka sesuai dengan undnag-undang yang berlaku. Para penegak hukum diharapkan tetap konsisten menegakan supremasi hukum dalam menyelesaikan kasus DAK 2007 ini,” pinta Dadan.
Meskipun aksi tersebut berjalan aman, namun sempat mengganggu jalannya persidangan, sehingga menunda waktu dari yang dijadwalkan. Sidang yang masih menggelar pemeriksaan para saksi tersebut pun terpaksa ditunda kembali hingga siding berikutnya, karena saksi ahli yang akan dihadirkan batal hadir.
Kasus DAK APBD Kuningan 2007 tersebut yang menjerat YN karena telah merugikan negara sebesar Rp 379 juta dari alokasi Rp 680juta yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Dari beberapakali sidang, mantan Kepala Disdikpora H. Kuswandy dan mantan Kepala Dinas Cipta Karya H. Rusliadi disebut-sebut terkait dalam kasus tersebut. (KM-02)

Kirim Komentar

Nama
Alamat email
Alamat Web
Komentar
Tulis Kode: