Seorang Bendahara Pengeluaran Pembantu UPTD Pendidikan Kec. PasawahanKuningan, WT (49) diduga melakukan tindak pidana korupsi uang negara dengan kerugian sebesar Rp 834juta.
Kapolres Kuningan Hj.Yoyoh Indayah menjelaskan, penangkapan seorang PNS yang telah mengabdi sejak tahun 1982 di lingkup Disdik tersebut dilakukan aparatnya pada Selasa (4/5) sore dengan barang bukti SPJ gaji Januari 2009 hingga Maret 2010, tanda bukti pengeluaran (kwitansi), rekapitulasi SPP dan leger gaji.
Perbuatan tersangka WT itu mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 2,3 UU RI No 31 tahun 1999 yang telah mengalami perubahan dengan UU No.20 tahun 2001.
“Kasus ini akan terus kami proses. Apalagi dari pengakuannya, jelas-jelas diakuinya untuk kepentingan pribadi yaitu untuk membangun rumah dan usaha,” jelas Kapolres Yoyoh.
Sementara itu, modus operandi yang dilakukan pelaku WT dengan cara memanipulasi data pegawai dan gaji di lingkungan UPTD, sehingga antara jumlah usulan dengan jumlah pengeluaraan tidak sesuai dengan data yang sebenarnya.
Itu dilakukannya sejak Januari 2009 sampai dengan Maret 2010 dengan nilai kerugian sebesar Rp 834 juta. Saat beraksi, pelaku mengajukan rekapitulasi SPP gaji dengan memanipulasi data pegawai dan uang gaji yang tidak sesuai keadaan.
Tandatangan Kepala UPTD dalam SPP gaji yang dikirim ke Subag Keuangan Disdikpora dipalsukan, sedangkan SPP gaji yang sesuai dengan sebenarnya ditandatangani oleh pelaku dan tandatangan kepala UPTD dihilangkan pelaku.
“Ini dilakukan karena Saya ingin punya usaha, karena mengandalkan gaji PNS saja tidak cukup, Saya ingin buka mini market diseputar rumah Saya. Tapi rumah dan mini market yang dibangun dari uang itu, sampai sekarang belum selesai,” papar WT dihadapan aparat kepolisian, Rabu (5/5), sehari setelah penangkapan di kediamannya di Dusun Pon Rt.17/004 Desa/Kecamatan Pasawahan.
Ketika melakukan manipulasi data, diakuinya ada sedikit rasa takut tapi keinginan kuat untuk membuka usaha retail rupanya menggugurkan rasa takutnya. Terlebih dirinya harus menyekolahkan anaknya ke jenjang yang lebih bergengsi.
“Terus terang sekarang Saya menyesal. Ini Saya melakukannya sendiri tanpa ada paksaan dan kerjasama dengan yang lainnya,” ujar PNS Golongan II D itu dengan polosnya. Bilqis KH